Dia dijanjikan upah oleh bandar sebesar Rp 5 juta untuk setiap transaksi yang sukses terjual.
Ditanya motifnya, warga asal Madiun itu mengaku menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
BACA JUGA:Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Budak Sabu
Lalu saat dilakukan tes urine, IS dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba.
Di samping itu, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni, penangkapan terhadap BI (46) warga Gading Karya, Tambaksari.
Dari tangan pria pengangguran ini, polisi mengamankan 13 bungkus berisikan ekstasi dengan jumlah total 10.323 butir atau seberat 3.444 gram yang berasal dari jaringan Pulau Jawa.
BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya
"Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 di tempat kos yang beralamat di Jalan Kapas Baru Gang III nomor 103," ungkap Miftah.
Berdasarkan hasi interogasi kepolisian, BI mengaku telah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023 dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar Rp 3 juta.
"Tersangka adalah seorang pengangguran. Saat dilakukan tes urine, tersangka BI dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," tandas Miftah.
BACA JUGA:Kasatreskoba Bersama Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Terima Pin Emas Kapolri
Adapun para pengedar yang berhasil diringkus polisi disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (bin)