SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya melalui Satreskoba mengungkap kasus peredaran gelap narkoba selama 5 bulan terakhir atau periode Oktober 2024-Februari 2025. Hasilnya, polisi menguak sebanyak 236 kasus dengan total 323 tersangka.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Andok Sabu Kunti
Sejumlah 113 tersangka merupakan residivis dengan barang bukti total 2,247 kg sabu, 990 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, dan 18.580 butir pil koplo.
Selain itu, ada pula 0,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintesis, serta psikotropika golongan 4 jenis alprazolam sejumlah 1 butir.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
"Selama pelaksanaan Program Asta Cita periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 6 Februari 2025, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket
Sementara itu, Kasatreskoba AKBP Suria Miftah menyebut, kasus paling menonjol adalah pengungkapan jaringan narkoba Sumatra-Jawa dengan barang bukti 1.498 kg sabu.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu
Barang haram dalam jumlah fantastis tersebut ditemukan di dalam ransel milik IS (35), karyawan percetakan yang nyambi pengedar narkoba.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya
"IS ditangkap pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo," kata Miftah.
"Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa enam kantong plastik dengan berat total keseluruhan 1,498,360 gram sabu yang disimpan di dalam ransel hijau army," sambungnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba
Kepada polisi, IS mengaku telah 9 kali mengedarkan narkoba terhitung sejak Januari 2024.