Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik

Jumat 24-01-2025,18:37 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muh Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tim penyidik juga menyita uang dari ES sejumlah Rp 210 juta. Rencananya, penyidik akan kembali melakukan penelusuran aset yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.

PKBM sendiri merupakan lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dan dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM biasanya mengelola pendidikan penyetaraan. Mulai Kejar Paket A (setara SD/MI), B (Setara SMP/MTs) dan C (Setara SMA/SMK/MA). 

Atas perbuatan tersangka, pihak penyidik Kejari mencantumkan Primair: Pasal 2 jungto  pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran PKBM

Dan juga subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm/mh)

Kategori :