
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satu per satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelandang pelaku yang tersangkut kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
BACA JUGA:Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
Setelah menahan BPS (Bayu Putra Subandi), selaku Ketua PKBM Salafiyah Kecamatan Kejayan, kini giliran kejari menjebloskan ES (Erwin Setiawan) ke penjara.
--
ES sendiri berstatus pegawai tidak tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pasuruan. Namun peran dia dalam menggerakkan data dinilai cukup lihai. Modus yang dilakukan ES yakni dengan menggunakan akun dindik untuk mengakses bank data dari website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristi RI.
BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif
Selanjutnya, ES mengambil data calon peserta didik dan meng-input data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan.
--
“Tujuan ES melakukan hal tersebut untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional,” ujar Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto didampingi kasi intel dan kasi pidsus, Jumat 24 Januari 2025, sore.
Sebelum menetapkan tersangka pada ES, pihak penyidik kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi. Di samping itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan bukti yang lain.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menemukan dan menetapkan ES sebagai tersangka,” tegas kajari.
Terhadap tersangka ES, pihak kejari juga melakukan penahanan di rutan selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025.
Kajari menambahkan, berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta data peserta didik dari ES tersebut sebagian besar ternyata fiktif. Sehingga akibat perbuatan ES telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dan yang dinikmati oleh ES sejumlah Rp 2,5 miliar. ES juga sebagai pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda