“Karena tidak ada solusi, kami akhirnya memakai jalur hukum. Kami merasa ada indikasi bahwa penipuan ini direncanakan. Karena kita tidak tau apakah ada kongkalikong antara Triyatun dengan pihak BMT,” tutur Bonang.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu pun telah ia laporkan ke Polres Gresik, Sabtu 18 Januari 2025. Kini, para korban sedang menanti untuk segera mendapatkan keadilan.
“Semoga Polres Gresik dapat memproses kasus ini dengan cepat. Karena ini melibatkan kerugian yang dialami rakyat kecil. Kasihan mereka ingin menabung malah tertipu,” ucap Bonang. (rez)