
BACA JUGA:Sejumlah Infrastruktur Rusak, Pemkab Tulungagung Upayakan Dana Bantuan Tidak Terduga dari Provinsi
Selanjutnya, jika nantinya pemdes meminta sekdes yang berstatus ASN itu ditarik dan ditempatkan lagi ke Pemkab Tulungagung.
Soeroto memastikan bisa menempatkannya di OPD kecamatan tersebut atau OPD lain yang ada di Pemkab Tulungagung.
"Kalau yang sudah tidak menjadi sekdes lagi, ya nanti bisa ditempatkan di kecamatan, atau di OPD lain. Selanjutnya desa yang mengembalikan sekdesnya ini silahkan memproses pengadaan sekdes seusia ketentuan yang ada," pungkasnya.(fir/fai)