Target 2025 Terlampaui, Kantah ATR/BPN Tulungagung Maksimalkan PTSL Tahun 2026

Target 2025 Terlampaui, Kantah ATR/BPN Tulungagung Maksimalkan PTSL Tahun 2026

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gatot Suyanto.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menuntaskan seluruh target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2025 dan bersiap memaksimalkan pelaksanaan PTSL tahun 2026, Kamis, 18 Desember 2025.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gatot Suyanto menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


Mini Kidi--

Gatot menjelaskan dari sekitar 600 ribu bidang tanah di Tulungagung, hingga kini sebanyak 270 ribu bidang telah bersertipikat melalui program PTSL, sementara sisanya melalui pelayanan rutin.

“Masih ada sekitar 218 ribu bidang tanah yang belum bersertipikat dan tersebar di 91 desa. Ini tentu memerlukan perhatian bersama ke depan, termasuk dukungan dari pemerintah kabupaten,” ujar Gatot.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Instruksikan Satker se-Indonesia Fokus Membedah DIPA 2026

Untuk pelaksanaan PTSL tahun 2025, Gatot memastikan seluruh target telah tuntas dengan total 11 ribu bidang tanah selesai diproses.

“Untuk tahun 2025 seluruh target 11 ribu bidang sudah selesai, dan pembagian sertipikat dilakukan secara bertahap hingga akhir pekan ini,” jelasnya.

Sementara itu, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung kembali mengusulkan target lebih besar, yakni 20 ribu bidang tanah, dengan pelaksanaan menyesuaikan ketersediaan anggaran.

BACA JUGA:Komitmen Kepala Kanwil BPN Jatim: Pasca Rakernas Tancap Gas Sidak Kantor Pertanahan, Selesaikan Tunggakan

“Untuk tahun 2026 kami memprogramkan 20.000 bidang PTSL. Banyak desa yang sudah antre, namun karena keterbatasan anggaran, pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan pagu,” terangnya.

Gatot merinci program PTSL 2026 akan menyasar 13 desa di delapan kecamatan, dengan sembilan desa diproyeksikan dapat langsung mengikuti proses pengukuran hingga penerbitan sertipikat.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang, Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

“Dari 13 desa tersebut, kemungkinan sembilan desa bisa mengikuti pengukuran sekaligus penertiban sertipikat pada 2026. Sisanya menjadi prioritas penerbitan sertipikat pada 2027,” ungkapnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan peluang percepatan tetap terbuka apabila terdapat tambahan anggaran.

“Jika ada penambahan anggaran di tengah jalan, tentu akan kami teruskan penerbitan sertipikat ke desa-desa yang belum masuk daftar pencetakan,” pungkasnya. (fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait