Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Kades Sekapuk Dipandang Cacat Prosedur

Senin 13-01-2025,15:35 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Divonis 5 Tahun, Mantan Kades Prambangan Gresik Lebaran di Penjara

Oleh karenanya, ia  menganggap penetapan tersangka terhadap pemohon itu sewenang-wenang.

Selanjutnya, pihaknya meminta agar Majelis Hakim PN Gresik menerima permohonan yang telah dilayangkan pemohon. Untuk kemudian menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik kepada Abdul Halim. 

“(Agar) memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tandasnya.(rez)

Kategori :