SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur memutus anggota DPC Peradi Mojokerto, Agus Budiono SH, dengan pemberhentian sementara selama 6 bulan sebagai advokat.
Berdasarkan perkara nomor: 07/PERADI/DKD-JATIM/2024, pemilik kantor hukum Agus Budiono SH & Partners, Jl Pahlawan 38 A, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
BACA JUGA:2 Anggota Polres Tulungagung di-PTDH Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA:Perkara Dilimpahkan Pengadilan, Upaya Praperadilankan Kajati Jatim Kandas
Selain itu, Agus Budiono dinilai juga melanggar Pasal 4 huruf b, huruf c dan huruf e Kode Etik Advokat Indonesia.
Sebab dinilai telah memberikan keterangan yang menyesatkan dan memberikan janji kemenangan kepada pengadu dengan meminta biaya kemenangan sebesar Rp 140 juta.
“Iya, benar (Agus Budiono disanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan sebagai advokat),” kata Sekretaris DKD Peradi Jatim Endah Palupi, Minggu, 12 Januari 2025.
Seperti diketahui, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jatim pada Jumat, 20 Desember 2024 di kantor DKD Peradi Jatim, Jl Dukuh Kupang Barat XXX/68.
Agus Budiono diadukan oleh pengadu yang menggunakan jasa Agus Budiono sebagai kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, pengadu dijanjikan kemenangan di tingkat kasasi dengan membayar biaya kemenangan Rp 140 juta.
Namun ternyata dalam perjalanannya, permohonan kasasi tidak diterima Mahkamah Agung dikarenakan tidak memenuhi syarat formil kasasi. Yakni, Pasal 45 A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Kemudian putusan DKD Peradi Jatim dalam pertimbangan hukumnya menimbang bahwa Pasal 45 A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (dengan hukuman pidana di bawah 1 tahun) tidak dapat diajukan adalah hal yang dapat diakses secara umum.
Sedangkan Agus Budiono sebagai advokat dikatakan majelis sidang tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
“Tapi putusan tersebut belum inkracht karena masih belum 14 hari sejak diterima oleh para pihak. Dan ada kemungkinan untuk banding,” tandas Endah.
Berdasarkan surat putusan DKD Peradi Jatim bahwa teradu bisa mengajukan banding dengan batas waktu 21 hari kalender terhitung sejak Rabu, 8 Januari 2025 saat putusan diterima para pihak.