Jika dalam 21 hari tidak ada pengajuan banding oleh Agus Budiono, maka putusan pemberhentian sementara selama 6 bulan sebagai advokat akan langsung dieksekusi. Sehingga Agus Budiono tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat.
Sementara itu, Agus Budiono dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan responsnya.
Memorandum telah berusaha untuk menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telah terbaca. Begitu pula via telepon, namun hanya terdengar nada sambung. (bin)