new idulfitri

Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan

Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan

Truk angkut limbah kayu melintas di wilayah Lumajang.--

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebuah truk berwarna hijau muda yang mengangkut limbah kayu olahan triplek terpantau melintas di Jalan Raya menuju Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Sabtu 4 April 2026, sore.

Kendaraan tersebut melaju dari arah utara ke selatan dengan kondisi muatan yang dinilai kurang aman.


Mini Kidi Wipes.--

Tampak terpal penutup tidak menutupi seluruh bagian, sehingga serpihan kayu terlihat berjatuhan ke badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, kondisi fisik truk juga dinilai tidak layak, berdasarkan pantauan di lapangan, pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas karena dalam kondisi terlipat, sehingga sulit untuk mengetahui apakah masih berlaku atau sudah mati.

BACA JUGA:Sinergi Perangkat Daerah Lumajang Diperkuat untuk Hasil Audit LKPD 2025 yang Lebih Baik

Warga setempat, Samsul, mengaku kendaraan serupa kerap melintas di jalur tersebut dan menimbulkan gangguan.

“Sering lewat sini, mengangkut limbah kayu. Sangat mengganggu karena serpihannya berterbangan dan debunya bisa membahayakan mata. Kalau di belakang truk sebaiknya menjauh,” ujarnya.

Ia juga menilai cara berkendara sopir truk tersebut cenderung ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Anggota Polres Lumajang Bersama Pemkab Gelar Kerja Bakti Bersihkan Pantai Bambang

Di sisi lain, warga berharap pihak berwenang segera melakukan penindakan dan evaluasi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.

Pantauan tim Memorandum menunjukkan kondisi serupa kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lumajang, khususnya di jalur yang dilalui kendaraan angkutan dari pabrik kayu olahan, seperti kawasan Klakah hingga Tempeh, dan Kunir.


Gempur Rokok Ilegal -----

Aktivitas keluar-masuk kendaraan angkutan di sekitar pabrik yang berada di tepi jalan raya juga dinilai turut menghambat arus lalu lintas di jalur utama.

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Dendik Zeldianto, juga menyoroti persoalan tersebut dan meminta adanya kajian menyeluruh terhadap aktivitas angkutan industri.

“Hal seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Perlu kajian komprehensif terhadap pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya.

BACA JUGA:Muscab PKB Lumajang Tanpa Pemilihan, 4 Nama Muncul dalam Bursa Calon Ketua DPC

Dendik menilai perlu adanya evaluasi dokumen teknis, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.

Dendik juga mendorong instansi terkait seperti Satlantas, Dinas Perhubungan, hingga pihak legislatif, khususnya Komisi C DPRD Lumajang, untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan dan operasional perusahaan.

 

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap usaha kayu olahan di Lumajang,” pungkasnya. (ags)

Sumber:

Berita Terkait