SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhlis (21) harus mendekam di tahanan Polsek Wonocolo. Pemuda Bendul Merisi Jaya Besar Timur itu diamankan setelah terbukti mencuri motor Yamaha Mio milik AGT, warga Tenggilis Mejoyo, Wonocolo.
Modus tersangka, mencari motor sasaran dengan berpura-pura sebagai pengamen. Tak hanya sendiri, Muhlis bekerjasama dengan temannya berinsial AS yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku, memiliki perannya masing-masing. Muhlis bertugas memantau situasi sekitar. Sedangkan AS, tugasnya sebagai eksekutor sekaligus menjual motor hasil curian. Kini, polisi masih berupaya mencari keberadaan AS yang kabur saat beraksi.
BACA JUGA:Nyaru Pengamen, Bandit Gasak Motor di Wonocolo
"Kedua pelaku sempat kabur melarikan diri saat dipergoki beraksi. Namun, untuk anak kunci T nya tertinggal di lokasi dan masih tertancap di motor. Pelaku MS (Muhlis) kami amankan, satu kabur," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi.
Dari catatan kepolisian, tersangka Muhlis bukan kali pertama berurusan dengan pihak kepolisian. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2020, dia divonis 6 bulan penjara atas kasus penjambretan.
"Saat itu tersangka masih dibawah umur. Lalu pada tahun 2022, tersangka kembali diamankan karena kasus pencurian motor dan menjalani hukuman 1,5 tahun," tutup eks Kanitresrim Polsek Dukuh Pakis itu.(fdn)