Pemkot Surabaya Didesak Bangun Rumah Rehabilitasi Bagi Kesembuhan Pecandu Narkoba

Selasa 07-01-2025,11:39 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Rehabilitasi Penting Bagi Korban Narkoba

Fathoni menambahkan bahwa DPRD Surabaya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GNPN. Perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pencegahan, penanganan, rehabilitasi bagi pengguna  narkoba hingga pembentukan Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.

“Tugas pemerintah daerah dalam perda tersebut adalah memfasilitasi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan  pascarehabilitasi bagi pemakai pemula atau pecandu narkotika dan prekursor narkotik,” pungkasnya. (alf)

Kategori :