Total sebanyak lima kegiatan dengan 1 diantaranya diselenggarakan dengan Platform Radio RRI PRO-1 Malang. Pemantauan Pemilu. Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
"Pemantauan pemilu ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku," paparnya.
Sedangkan, pemantauan pemilu dilaksanakan sebanyak tiga kegiatan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah. Mengenai Anti Korupsi. Merupakan salah satu program kerja di kejaksaan sebagai bentuk sikap menentang segala tindakan berkaitan dengan korupsi.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkotika Naik 400 Persen, 5 Kelurahan di Kota Malang Zona Merah
"Kampanye Anti Korupsi dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebagai tindakan keikutsertaan Instansi," imbuhnya.
Sedangkan, pada capaian kinerja, kejaksaan pada momentum dalam upaya global melawan korupsi. Adapun pada Kejaksaan Negeri Batu, Kampanye Anti Korupsi diselenggarakan dengan melaksanakan dua kegiatan meliputi kegiatan Penyuluhan Hukum dan acara Mocopat Idol dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.
"Dengan Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan menggandeng Inspektorat Kota Batu sebagai pemateri untuk memberikan Sosialisasi kepada Kepala desa dan berbagai unsur Pemerintahan Desa Kota Batu mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa," tambahnya.
Kajari juga mengaku bahwa Kampanye Anti Korupsi dilakukan dengan membaurkan peringatan Hari Anti Korupsi dengan Acara Mocopat Idol ke-4 yang merupakan kegiatan rutin diadakan setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Batu, bekerja sama dengna Dinas Pariwisata Kota Batu.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024
"Unsur Anti Korupsi pada acara tersebut dimasukkan dengan memberikan souvenir seperti tumbler dan sticker anti korupsi kepada peserta Lomba Mocopat Idol sebagai upaya pengenalan sejak dini tentang korupsi," tegasnya.
Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus. Kurun waktu 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prapenuntutan, eksekusi serta berhasil menyetorkan ke kas negara.
"Bidang Pidsus telah berhasil Penyelamatan kerugian Negara Rp.197.492.000,00, Terkait Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka Kartika Trisulandari (Sudah dilakukan Penuntutan dan sudah diputus oleh pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan)," urai Kajari Batu.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar
Menyinggung penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka Abdul Khanif Prasetyo (sudah dilakukan penuntutan dan sudah diputus oleh pengadilan Tipikor).
"Terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 sampai dengan 2023. (proses penyidikan).Eksekusi perkara tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara atas nama terdakwa Angga Dwi Prastya, Diah Aryanti, Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif Prasetyo," jelasnya.
Capaian selanjutnya, pada penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batu berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 197.492.000,00 dan berhasil melakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Tipikor sebesar Rp 100.000.000,00.