Konflik Fasum di Perumahan Green Lake Wonorejo Berakhir Damai, Wawali Minta Developer Serahkan kepada Warga

Rabu 18-12-2024,19:00 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Konflik antara warga Perumahan Green Lake Wonorejo dengan pengembang terkait penyerahan fasilitas umum (fasum) akhirnya terselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali (Wawali) Surabaya, Armuji, Rabu 18 Desember 2024. 

BACA JUGA:Cegah Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantah Kota Surabaya I Gelar Sosialisasi

Warga yang menuntut pengembang untuk menyerahkan fasum agar dapat dikelola sendiri dan terhindar dari konflik di masa depan akhirnya mencapai kesepakatan dengan pengembang.

Wawali Armuji menjelaskan, bahwa warga menuntut penyerahan fasum agar dapat mengelola dan memanfaatkannya secara optimal. Pengembang telah bersedia menyerahkan fasum kepada warga, dan kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian untuk memastikan tidak ada konflik di masa depan.

"Kami datang untuk memfasilitasi masalah fasum antara warga dengan pengembang. Alhamdulillah, Cak Ji datang, masalahnya selesai," ujar Armuji. 

BACA JUGA:Minimnya Fasum, Anak-anak Manfaatkan Lahan Pasar untuk Bermain

Sementara itu, menurut Ketua RT 08/RW 7, Perumahan Green Lake Wonorejo, Zainal, mengungkapkan kekecewaan warga atas perubahan rencana fasum yang awalnya diperuntukkan bagi lahan terbuka hijau dan bozem untuk pengendalian banjir.  

Gambar rencana yang diberikan pengembang menunjukkan bahwa bozem berada di Blok E, namun pengembang justru menguruk cekungan tersebut dan membangun perumahan baru.  

BACA JUGA:Urban Farming Melon di Lahan Fasum Berbuah Manis, Poktan Jemurwonosari Panen 325 Melon

"Mulai perencanaan tahun 2017, Cipta Karya mengeluarkan SKRK tahun 2019. Itu ada perubahan 2-3 kali tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari warga," ungkap Zainal.

Hendro, salah satu warga, menambahkan bahwa pengembang seharusnya menyerahkan fasum kepada warga setelah 8-10 tahun pembangunan.  Namun, pengembang justru membangun perumahan baru di lahan fasum yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum seperti musala, green house, taman, pos satpam, dan kolam renang.  

BACA JUGA:Fasum Dicuri, Pimpinan Dewan Ajak Masyarakat Ikut Menjaga dan Mencintai Kota Lama

"Sebenarnya setelah 8-10 tahun fasum sebenarnya sudah harus diserahkan pengembang kepada warga. Tapi ini belum diserahkan dan malah membangun perumahan lagi," ungkap Hendro.

Mediasi yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya berhasil menyelesaikan konflik antara warga dan pengembang. Pengembang telah menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan fasum kepada warga dalam waktu dekat. 

Warga akan bertemu dengan pengembang minggu ini untuk membahas detail penyerahan fasum dan menyempurnakan fasilitas yang telah dibangun. 

Kategori :