SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 145 dus atau 116 ribu bungkus rokok ilegal berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, dan Bea Cukai Jatim I.
Rokok dengan merek SS tanpa pita cukai itu hendak dikirim dari Pamekasan menuju ke Banyuwangi. Namun selepas melintas di Jembatan Suramadu sisi Surabaya, petugas langsung melakukan penyergapan.
Aksi penggagalan rokok ilegal itu dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi mengaku telah mengantongi informasi awal. Yakni, jenis kendaraan dan jadwal pengiriman. Dari sana, petugas gabungan disiagakan untuk memantau di lokasi.
BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal di Lumajang Disita Selama Operasi 2024
"Jadi kami telah mengetahui adanya informasi pengiriman rokok ilegal tersebut. Pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas gabungan diterjunkan untuk memantau di sekitar Jembatan Suramadu. Akhirnya mendapati sebuah truk kuning merek Mitsubishi yang ketika digeledah memuat rokok ilegal," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Pasuruan Razia Gabungan, Berantas Rokok Ilegal
Luthfie menyebut, modus pengiriman rokok ilegal kali ini terbilang unik. Sebab menggunakan transportasi truk berpendingin yang seringkali digunakan untuk mengirim ikan laut, daging mentah, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Berantas Rokok Ilegal
Namun demikian, pihaknya telah membaca situasi tersebut. Sehingga petugas tak dapat dikelabuhi dengan mudah. Benar saja, ketika dilakukan pengecekan bagian belakang truk, ditemukan 145 dus berisi rokok ilegal.
BACA JUGA: Ini Modus Pengiriman Rokok Ilegal yang Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
"Jadi truk ini dari luar sudah tercium bau ikan yang menyengat, memang truk yang digunakan itu dilengkapi dengan pendingin yang biasanya dipakai untuk angkut ikan. Setelah bagian boks dicek, di sisi depan memang terdapat ikan-ikan kering, namun sisanya dus cokelat berisi rokok ilegal," papar Luthfie.
Rokok ilegal yang digagalkan petugas gabungan dari Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, dan Bea Cukai Jatim I.-Alif Bintang-
Dari operasi ini, polisi menangkap 1 orang pelaku. Yakni, EHS (41) asal Pamekasan selaku sopir. Dia seorang diri mengendarai truk tersebut.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal