Diduga Jual Beli Tuntutan, Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejagung

Kamis 12-12-2024,08:57 WIB
Reporter : Tri Haryoko
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL melaporkan oknum jaksa Kota Mojokerto yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp 12 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami minta perlindungan hukum. Kami membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa yang ada di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak," kata Michael, Kamis 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Diduga Jual Belikan Pupuk Bantuan, Begini Klarifikasi Poktan Bringin di Lamongan

BACA JUGA:Dugaan Jual Beli SKAB di Sosmed Jadi Soratan Wakil Rakyat, Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 25 November 2024, Herman dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Herman dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam pertimbangannya JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar. Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.

BACA JUGA:Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung : Bikin Surat Palsu Jual Beli Emas 1,1 Ton, Lalu Gugat Antam

Menurut Michael, jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus riil dan konkret, tidak bisa sepenggal penggal. 

Apabila jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkret dan akurat, lanjut Michael, maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan.

"Jangangkan tuntutan 4 tahun, untuk disidangkan saja perkara ini tidak layak. Karena perkara ini adalah perkara perdata. Jadi ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa," ujar Michael. 

BACA JUGA:Ibu Ronald Tanur Dipindahkan dari Lapas Kelas I Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Kejagung, Kajati Jatim: Sebagai Saksi Perkara ZR dan LR

Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa. Sementara di sisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. 

"Kami juga bersurat ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) dan juga Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Kami juga bersurat ke Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini. Jadi, kami mohon atensi dari Jaksa Agung atas perkara ini," pinta Michael. (yok)

Kategori :