Status Tahanan Dialihkan, Hermanto Oerip Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Hermanto Oerip saat di Rutan Kelas l-A Medaeng--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hermanto Oerip akhirnya diseret ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng oleh Jaksa. Bos properti perumahan elit di kawasan Surabaya Timur itu dijebloskan ke jeruji besi setelah Majelis Hakim yang diketuai Nurcholis memerintahkan Jaksa untuk segera melakukan penahanan.
Sebelumnya, sejak perkara ini masih dalam tahap penyidikan di kepolisian, Hermanto Oerip tidak pernah dilakukan penahanan. Kondisi itu berlanjut hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan oleh Hermanto Oerip

Mini Kidi Wipes.--
Namun, saat berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, status penahanan Hermanto berubah menjadi tahanan kota. Status tersebut diberikan setelah pihak keluarga dan penasihat hukum Hermanto menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 juta.
Ketua majelis hakim, Nur Kholis, membacakan surat penetapan penahanan Hermanto Oerip pada awal persidangan, Senin (20/4/2026), sebelum jaksa membacakan surat tuntutan.
“Pengalihan status penahanan terdakwa Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan rutan berlaku selama 30 hari, mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026,” ujar Hakim Nur Kholis dalam persidangan.
BACA JUGA:Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat
Menindaklanjuti penetapan itu, JPU Hajita Cahyo Nugroho memanggil Hermanto Oerip untuk datang ke kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. Hermanto kemudian dieksekusi sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan eksekusi tersebut. Ia menyebut pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan PN Surabaya terkait pengembalian uang jaminan.
“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami baru melakukan eksekusi,” ujar Made Agus Mahendra Iswara, Jumat, 24 April 2026.
BACA JUGA:Tren Skincare Skin Barrier 2026: Urutan Skincare Malam untuk Pulihkan Skin Barrier Akibat Polusi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hermanto sempat tidak kooperatif saat akan dieksekusi. Ia bahkan meminta penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang sedang disidangkan.
Hermanto Oerip merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar. Dalam sidang tuntutan, JPU Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut bersama Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dulu dipidana.
Sumber:








