Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Kamis 12-12-2024,05:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.

Sebagai langkah konkrit, Kejati Jatim telah menerapkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur berbagai aspek kegiatan operasional di Cabang Rutan kelas I yang berada di bawah naungan Kejati Jatim.

SOP ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan Cabang Rutan yang memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.OT.01.02 Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015 tentang tempat tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Kasus PT INKA

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Perhutani dan Kejati Jatim Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berikut SOP yang diterapkan pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

1. SOP Kunjungan Online, dimana SOP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kunjungan secara daring, mulai dari pendaftaran, proses validasi data, hingga pelaksanaan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada keluarga tahanan, sekaligus menjaga keamanan.

2. SOP Penjagaan Ruang Kunjungan, dimana prosedur ini memastikan bahwa ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas.

3. SOP Penggeledahan Pengunjung, dimana setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang masuk ke dalam lingkungan Rutan.

4. SOP Pemeriksaan Orang, dimana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung sesuai protokol yang berlaku untuk menjamin keamanan.

5. SOP Penerimaan Tahanan Baru, dimana prosedur penerimaan tahanan baru mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan pendataan lengkap tahanan. Dimana setiap tahanan baru akan ditempatkan di ruang isolasi atau karantina selama kurun waktu 14 (empat belas) hari guna mencegah adanya penyebaran penyakit yang dibawa oleh tahanan baru.

6. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, dimana pengeluaran tahanan dilakukan sesuai jadwal dan dokumen pelimpahan yang sah dan dilakukan pengawalan ketat dari petugas untuk menjamin kelancaran proses ini.

7. SOP Penggeledahan Barang, dimana setiap barang yang masuk ke dalam area Rutan dilakukan pemeriksaan secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang.

BACA JUGA:Kantor Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Usai Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Pasangan Suami Istri Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek PT INKA di Kongo

8. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Kepentingan Persidangan, dimana proses pengeluaran tahanan menuju lokasi  persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.

9. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Berobat Keluar Cabang Rutan ke Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat, dimana tahanan yang memerlukan penanganan medis darurat akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat oleh petugas.

10. SOP Pemeriksaan Barang, dimana barang-barang yang akan masuk atau keluar dari Cabang Rutan diperiksa secara rinci untuk memastikan keamanan dan kelayakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan, dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Rutan, menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

Selain itu juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam Rutan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rutan.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, menegaskan bahwa SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku," ujar Dr. Mia Amiati.

Langkah inovatif Kejati Jatim ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa SOP dalam pengelolaan  Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim ini dapat menjadi model bagi pengelolaan Rutan di daerah lain.

Dengan penerapan SOP ini, diharapkan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan.

Kejati Jatim berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SOP ini agar sistem peradilan pidana di Jawa Timur semakin baik, aman, transparan, dan akuntabel. (gus)

Kategori :