KRPK dan FMR Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi di Blitar Raya

Rabu 11-12-2024,21:11 WIB
Reporter : Muhammad Yunus
Editor : Ferry Ardi Setiawan

• Penyimpangan dana hibah BOS Satdikdas Swasta Kabupaten Blitar senilai Rp 13,37 miliar.

• Kasus pencatatan ganda aset kendaraan di Kabupaten Blitar.

BACA JUGA: Dugaan TP2ID Kondisikan Anggaran, Kejari Blitar: Termasuk KorupsI

2. Keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung

• Menuntaskan kasus korupsi besar, termasuk buronan Harun Masiku.

• Mengusut dugaan mafia hukum dan oknum internal yang terlibat dalam praktik korupsi.

 

3. Peningkatan Integritas Penegak Hukum

KRPK mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum, bekerja sama dengan lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim.

“Mafia hukum dan konspirasi adalah ancaman nyata yang harus diberantas hingga tuntas,” tegas Trijanto.

Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, menyampaikan apresiasi atas dukungan KRPK dan FMR dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kota Blitar.

“Evaluasi ini penting bagi kami untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Prabowo.

Ia juga memastikan bahwa semua kasus akan diproses secara berurutan. “Terkait kasus IPAL, saat ini masih dalam tahap pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” pungkasnya.

KRPK dan FMR menegaskan pentingnya momentum Hari Anti Korupsi Sedunia untuk merefleksikan kelemahan sistem hukum di Indonesia.

“Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Saatnya bertindak demi Indonesia yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” tutup Trijanto. (nus/zan)

Kategori :