Residivis Asal Socah Kembali Diadili, Curi Pikap dan Sandal

Kamis 05-12-2024,22:10 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis Narkoba yakni Iwan Irwansyah (26) kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang berasal dari Socah, Bangkalan itu didakwa melakukan pencurian mobil carry jenis pikap di Gudang Jalan Karangasem nomor 21, Tambaksari.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Ringkus Kakak Beradik Spesialis Pencurian Pikap, Salah Satunya Didor

Iwan tidak bekerja sendiri, ia bersama Jupri (berkas terpisah), Asmad (bekas terpisah), dan Karim (Buron) membobol gudang dengan cara merusak gembok dan mengambil pikap dengan menggunakan kunci T lalu dijual di daerah Sampang.

BACA JUGA:Tak Hanya Mencuri Motor, Bandit Pasuruan yang Ditembak Mati Juga Spesialis Pikap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi pemilik mobil yakni Sutrisno. Saksi mengatakan bahwa mobil miliknya dicuri pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB saat seminggu di bulan puasa.

BACA JUGA:Sudah Terlatih, Maling Pikap di Jetis Kulon Hanya Butuh 5 Detik

"Saya kehilangan pikap beserta sandal. Saya ini jualan sandal jadi dagangan saya yang ada di atas mobil juga dibawa kabur," ujar Sutrisno saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Komplotan Spesialis Pikap Acak-acak Jetis Kulon, Dua Pelaku Bawa Honda PCX

Saksi mengatakan baru mengetahui kejadian itu di pagi hari dan melapor ke pihak kepolisian. 

"Jadi pelakunya ada 4 orang yang terekam dalam CCTV," jelasnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Iwan membenarkan. "Benar keterangan saksi, kami berempat mengambil mobil. Yang ketangkap 3 orang satu masih buron," kata terdakwa melalui video call.

BACA JUGA:Bandit Spesialis Pikap Dibekuk di Bangkalan

Dalam aksi pencurian tersebut, terdakwa mengaku hanya menunggu di motor sambil mengawasi lokasi kejadian. Jadi kami berakhir dengan menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.

"Saya cuma menunggu di motor. Kami menggunakan kunci T untuk mencuri. Dan setelah berhasil, saya jual mobil itu ke Sampang. Jadi saya kebagian Rp 1,8 juta itu termasuk harga mobil dan jual sendal," ungkapnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pelaku Komplotan Spesialis Curi Pikap

Kategori :