Residivis Asal Socah Kembali Diadili, Curi Pikap dan Sandal

Kamis 05-12-2024,22:10 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sutrisno mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 80 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. (rid)

Kategori :