new idulfitri

Perbaiki Lift Kemenkes Malah Curi Plat Tembaga Penangkal Petir, Ujungnya Dibui 18 Bulan

Perbaiki Lift Kemenkes Malah Curi Plat Tembaga Penangkal Petir, Ujungnya Dibui 18 Bulan

Para terdakwa usia menjalani sidang putusan di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dua pekerja lift yang seharusnya memperbaiki fasilitas di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (RS Kemenkes) Surabaya malah dijadikan kesempatan untuk mencuri. Candra Hardika Hermawan dan Harun Alrasit nekat mengambil lempengan tembaga grounding penangkal petir milik negara dan kini harus membayar dengan 1 tahun 6 bulan di balik jeruji besi.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Santoso di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan "pencurian dalam keadaan memberatkan" sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 BACA JUGA:Bongkar Jaringan Curanmor, Polsek Rungkut Ringkus 4 Penadah Motor Curian


Mini Kidi--

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Teguh Santoso. 

Aksi curang itu terjadi pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di rooftop parkiran Gedung C RS Kemenkes yang terletak di Jalan Indrapura No.17, Krembangan. Saat sedang bekerja memperbaiki lift, Candra melihat lempengan tembaga sepanjang 8,20 meter yang menempel di tembok – dan ide mencurinya muncul.

 BACA JUGA:JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran

Pertama, mereka coba gunakan tang potong tapi gagal. Tak mau menyerah, keduanya mengambil mesin gerinda dari ruang Lift Service untuk memotong dan melepas plat tembaga itu, lalu menyembunyikannya di area mesin lift.

 Namun keberanian mereka segera pudar. Petugas keamanan yang turun ke lantai dasar menggunakan kunci lift menyadari keanehan, menangkap kedua pelaku secara langsung, dan menyerahkan ke Polsek Bubutan.

 "Perbuatan mereka dilakukan bersama-sama dengan cara merusak barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Eksekutor Begal Bulak Surabaya Ditangkap, Jual Motor Curian dan Simpan 9 Celurit

Akibat pencurian BMN itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp18.559.200. Semua barang bukti termasuk lempengan tembaga, mesin gerinda, dan flashdisk berisi rekaman video curian akan dikembalikan ke RS Kemenkes Surabaya.

Majelis hakim menegaskan, masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Sumber: