Jual Ganja via ShopeePay, Perempuan Surabaya Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Merlyn Ineke Ardinata usai menjalani sidang kasus narkorba di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 19 Februari 2026.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Merlyn Ineke Ardinata, perempuan asal Surabaya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat hampir tiga gram, yang dibeli dan dibayar melalui ShopeePay.
BACA JUGA:Kakek Surabaya Jadi Kurir Kiloan Ganja Antarpulau, Terima Upah Rp 25,5 Juta
Dalam dakwaannya, JPU Hajita menguraikan bahwa perkara ini bermula pada Rabu, 3 September 2025. Terdakwa dihubungi seseorang bernama Ahmad Fatoni alias Ony (DPO) yang menawarkan “sayur", istilah yang digunakan untuk menyebut ganja.

-kidi---
Tak lama berselang, terdakwa kembali dihubungi Dicky alias Ciweh (DPO) yang memesan satu plastik klip ganja seharga Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda
“Bahwa atas pesanan tersebut, terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200.000 melalui ShopeePay kepada saudara Ahmad Fatoni alias Ony,” tegas JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 19 Februari 2026.
BACA JUGA:Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil barang haram itu di depan Gapura Kedungturi Gang 4, Surabaya. Satu plastik klip berisi irisan daun dan biji ganja dengan berat netto ±2,970 gram.
BACA JUGA:Garong Uang Perusahaan Rp156 Juta, SPV Marketing CV Berkat Jaya Abadi Diganjar 2 Tahun Penjara
Kemudian disimpan oleh terdakwa dalam dompet merah bertuliskan JD.ID dan diletakkan di lemari kamar kosnya di Jalan Kedungturi, Kecamatan Tegalsari.
BACA JUGA:Kenal Sejak Kelas 6 SD, Penjual Kopi Keliling Tanam Ganja di Kos
Tak hanya ganja, jaksa juga mengungkap bahwa pada 10 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa sempat mengonsumsi sabu bersama seorang saksi bernama Mohamed Hadah Pahlevio (berkas terpisah).

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:



