Marhaban ya Ramadan 2026

PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW

PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Teka-teki proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan mendiang Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, mulai menunjukkan titik terang. 

Meski secara administratif surat resmi dari pimpinan dewan belum turun, internal DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya terpantau mulai bergerak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

BACA JUGA:Pakar Politik: Eri Irawan Punya Peluang Besar PAW Ketua DPRD Surabaya


Mini Kidi--

Ketua KPU Kota Surabaya periode 2024–2029, Soeprayitno, menegaskan bahwa posisi KPU dalam proses PAW adalah sebagai pihak yang menindaklanjuti permohonan. 

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut harus diawali dengan surat resmi dari pimpinan DPRD yang dilampiri surat dari partai politik bersangkutan.

"Saya tegaskan di sini, KPU itu cukup mengetahui proses PAW di mana mekanismenya pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya. Di mana surat pimpinan DPRD tersebut dilampiri surat dari DPC PDIP yang mengajukan pergantian," ujar pria yang akrab disapa Nano itu saat dikonfirmasi Memorandum. 

BACA JUGA:Audiensi KPU Surabaya ke PDI-P Dorong Koordinasi Berkala dan Keterbukaan Informasi Pemilu


Kidi--

Terkait siapa sosok yang akan menggantikan posisi almarhum Adi Sutarwijono, baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai pimpinan DPRD, Nano menyebut hal itu sepenuhnya merupakan ranah partai politik. 

KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan internal partai terkait kader yang ditunjuk.

"Nah, siapa yang akan ditunjuk sebagai Ketua DPRD berikutnya, atau pengganti almarhum, itu ranah sepenuhnya partai politik. Terkait kader-kadernya yang duduk di kursi legislatif Kota Surabaya," imbuhnya.

BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Surabaya Lowong, Bursa Pengganti Mengerucut ke Saifuddin Zuhri

Nano menjelaskan, KPU memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses verifikasi setelah surat dari pimpinan DPRD diterima. 

Sumber: