"Benar Yang Mulia saya rubah no rekeningnya. Uangnya habis buat bayar pinjol," tuturnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan melalui Jaksa Hasanuddin Tandilolo bahwa terdakwa yang beralamat di Jalan Manukan Wasono Blok 23, Manukan Kulon, Tandes itu sudah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tekstil yang bergerak di bidang penjualan kain tenun dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas
Dalam penagihannya ke customer, terdakwa mengedit nota piutang dengan HP miliknya dengan cara menghapus no rekening CV Lancar Rezeki Bersama milik saksi Yulius Susanto dan merubah menjadi nomor rekening BCA milik terdakwa sehingga toko yang mempunyai utang membayar ke rekening terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membuat nota tanda terima palsu yang seolah olah toko-toko tersebut belum membayar dan uang yang dibayar customer tidak disetorkan oleh terdakwa ke CV Lancar Rezeki Bersama.
"Sehingga mengakibatkan saksi Yulius Susanto selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 74.689.000," kata Hasanuddin dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
"Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (rid)