Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. "Saya menyesal Yang Mulia," jawab terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Bos Salon Mobil Gantung Diri karena Motif Asmara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (rid)