Semir Rambut di Salon, Bayar Pakai Celurit

Senin 02-12-2024,20:18 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. "Saya menyesal Yang Mulia," jawab terdakwa melalui video call.

BACA JUGA:Bos Salon Mobil Gantung Diri karena Motif Asmara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (rid)

Kategori :