iklan ulta memorandum

Asyik Tidur di Kamar Hotel Jagalan, Pengedar Sabu 24 Gram Digerebek Polisi

Asyik Tidur di Kamar Hotel Jagalan, Pengedar Sabu 24 Gram Digerebek Polisi

Terdakwa Achmad Saputra saat menjalani persidangan perkara peredaran narkotika di PN Surabaya.--

 
 

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Achmad Saputra (31), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat tertidur di kamar 208 Hotel Jagalan Raya, Jalan Jagalan, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis 20 Agustus 2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga mengungkapkan, penangkapan pria asal Sampang, Madura, tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Dua anggota polisi berpakaian preman, yakni Rizki Aldiansyah dan Bagas Putra Wijaya, langsung menyergap terdakwa yang sedang terlelap.

"Aksi penangkapan bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan gelagat mencurigakan di lingkungan hotel tersebut," kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 5 November 2026.

BACA JUGA:Kulakan Sabu dari Bangkalan Madura, Pengedar Asal Bratang Surabaya Dibekuk Polisi

Menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika di kawasan Jagalan, petugas melakukan pengintaian tertutup hingga memastikan keberadaan terdakwa di kamar 208.

Petugas kemudian menggeledah kamar hotel yang disewa terdakwa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 klip plastik sabu seberat kotor 22,172 gram dan 16 klip kecil berisi sabu seberat kotor 2,596 gram. Saat diuji laboratorium forensik, total berat bersih kristal metamfetamina tersebut mencapai 24,630 gram," ungkap Rico.


Mini kidi--

Selain sabu, petugas menyita timbangan elektrik digital merek Caltech warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, sedotan plastik untuk sekop, kartu ATM BCA, serta ponsel Infinix Hot 30 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.380.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Setelah dibangunkan, terdakwa yang masih dalam kondisi setengah sadar langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi Kembali Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, Achmad Saputra dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana disampaikan JPU dalam persidangan.

"Terdakwa Achmad Saputra didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Rico.

Sumber:

Berita Terkait