Penetapan UMK 2025, Disnakerperin Kabupaten Madiun Tunggu Provinsi

Senin 02-12-2024,19:23 WIB
Reporter : Radifa Aliya Putri/Juremi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun menyebut pihaknya menunggu petunjuk teknis untuk menentukan UMK 2025. 

BACA JUGA:Pabrik Sepatu di Madiun Diambil Alih PT Sintec Industri Indonesia, Ini Sikap Disnakerperin

"Sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa untuk pembahasan penetapan upah minimum 2025, kami masih menunggu surat dan arahan lebih lanjut dari provinsi," ujar Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Perin setempat, Marsana, Senin 2 Desember 2024. 

Pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun terkait rencana akan dilakukannya pembahasan penetapan upah minimum 2025. 

Dewan pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, BPS, akademisi dari perguruan tinggi, Serikat Pekerja, hingga Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurutnya, ada beberapa usulan yang disampaikan, Serikat Pekerja berharap UMR Kabupaten Madiun 2025 ada kenaikan. 

Sementara dari Apindo justru sebaliknya. Karena melihat situasi dan kondisi saat ini yang kurang bagus. Harapannya ada pertimbangan bagaimana agar dunia usaha bisa berjalan dengan baik. 

BACA JUGA:Pasca-Penipuan Puluhan Calon PMI, Disnakerperin Kabupaten Madiun Hanya Cek Kantor PJTKI

"Jika sewaktu-waktu turun surat dari provinsi maupun pusat untuk pembahasan UMK 2025, maka akan segera kami lakukan rapat bersama lagi,” beber Marsana.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

Sedangkan sesuai ketentuan PP 51 tahun 2023 saat ini UMK Kabupaten Madiun di nominal Rp 2.243.290,86. Jumlah tersebut naik 4,13 persen atau sekitar Rp 89.039,52 dari nominal UMK 2023 yang berjumlah Rp 2.154.251,34. (dif/ju)

Kategori :