KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun

KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun

Adinda Dwi Larasati SH MH.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dalam tatanan hukum pidana Indonesia yang baru, perlindungan terhadap ruang privat masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, kini hadir dengan sanksi yang lebih terukur.

BACA JUGA:MUI Jatim Soroti Nikah Siri dengan Istri atau Suami Orang di Era KUHP Baru


Mini Kidi--

Pengamat Hukum Pidana Adinda Dwi Larasati SH MH menerangkan, aturan lama delik ini diatur ke dalam pasal 167 KUHP lama. Kemudian diubah menjadi pasal 257.

“Jika sebelumnya pelaku hanya terancam 9 bulan penjara, kini aturan baru meningkatkan ancaman tersebut menjadi maksimal 1 tahun penjara,” jelasnya, Rabu, 14 Januari 2026.

BACA JUGA:KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, sistem denda yang dulunya receh kini bertransformasi menjadi denda kategori II dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta. Adinda menilai perubahan ini sebagai langkah sinkronisasi hukum dengan realitas sosial saat ini.

“Peningkatan ancaman pidana dan denda dalam KUHP baru bukan sekadar upaya memperberat hukuman, melainkan bentuk penguatan nilai sakral sebuah privasi,” ujar dosen Ilmu Hukum Universitas Negeri Malang ini.

BACA JUGA:KUHP Baru, Membunuh Keluarga Sendiri Kini Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Menurutnya, denda kategori II sebesar Rp10 juta jauh lebih memberikan efek jera dibandingkan denda pada KUHP lama. Sebab nilai nominalnya sudah tergerus inflasi.

Di sisi lain, pasal yang baru juga lebih detail dalam membedah modus operandi pelanggaran. Jika tindakan memasuki pekarangan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau kekerasan fisik, maka hukuman meningkat menjadi maksimal 2 tahun penjara atau denda kategori III.

“Lalu, apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, maka pidananya dapat ditambah sepertiga,” tuntas Adinda. (bin)

Sumber:

Berita Terkait