"IJTI Korda Blitar meminta teman-teman media mengawal kasus ini, sehingga tidak menguap begitu saja dan dapat terselesaikan sesuai dengan kaidah hukum positif di Indonesia," sambungnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Nus/zan)