Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar

Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Reporter : Muhammad Yunus
Editor : Fatkhul Aziz

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Gerombolan preman melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wartawan di Jalan Merapi Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar pada Selasa 26 November 2024 lalu.

Korban adalah PRA (55) seorang wartawan senior yang saat ini masih aktif berkarya lewat tulisannya. Ia mengalami luka  lecet di dada, lebab di pipi kiri, dan pusing pada kepala setelah dipukuli oleh sekitar 10 orang preman.

Kejadian berawal saat PRA dan beberapa awak media hendak meliput praktik money politic yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim

Belum sempat melakukan konfirmasi, awak media di lapangan langsung dihadang dan dihalangi saat sedang mengambil gambar oleh sejumlah preman yang berjaga di sana. Mengalami pengusiran, awak media pun langsung pergi dan beristirahat di sekitaran Jalan Merapi.

Saat sedang beristirahat, PRA mendapatkan telepon dari salah satu temannya bernama PTS, yang menanyakan keberadaannya saat itu. Beberapa saat kemudian, Petrus datang bersama para preman tadi dan melakukan itimidasi terhadap PRA dan wartawan yang lain.

Kejadian terjadi begitu cepat, para preman yang tak terima wartawan meliput kegiatan yang mereka jaga, langsung memukul PRA yang sedang duduk. Awak media yang lain berusaha melerai, namun tak digubris.

BACA JUGA:DPRD Minta Dugaan Skandal Keuangan Kemenag Blitar Diusut Tuntas

Akhirnya, beberapa awak media berusaha merekam kejadian tersebut. Namun para preman itu langsung mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam dan meminta agar video itu dihapus. 

Atas kejadian ini, korban telah melapor ke Polres Blitar Kota atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. 

Sementara Ketua IJTI Korda Blitar Robby Ridwan mengecam peristiwa ini. Menurutnya peristiwa ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Zonder Uang Transportasi, Reses Anggota DPRD Jatim di Blitar Ricuh

"Kami menyayangkan adanya aksi 'premanisme' ini. Kerja wartawan mendapat perlindungan Undang-Undang. Menghalangi saja tidak boleh jika dalam konteks peliputan, apa lagi sampai ada pemukulan," ujar Robby

Menurut Robby, hal ini jadi preseden buruk bagi demokrasi di Bumi Proklamator. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini.

"Harus diusut tuntas, agar jadi pembelajaran. Wong yang kerjanya dilindungi Undang-Undang saja jadi korban kekerasan, bagaimana yang tidak," imbuhnya.

Kategori :