Polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa puluhan klip sabu, uang tunai, dan HP dari beberapa pengedar yang ditangkap di lokasi.
Kapolres menyebut dua bandar berinisial MS dan RS yang berperan sebagai pemasok utama narkoba di kawasan Kunti kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengimbau agar MS dan RS segera menyerahkan diri," tandanya.
Meski demikian, polisi berhasil menangkap tersangka utama yakni, DH alias Mataplek yang juga seorang residivis kasus narkoba tahun 2017, bersama istrinya yang turut membantu kegiatan pendistribusian sabu tersebut.
"Operasi penggerebekan di Kampung Kunti merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan menindak tegas para pelaku, "tegas kapolres.
BACA JUGA:Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti
William menambahkan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengubah kesan Kampung Narkoba di Jalan Kunti untuk menjadi kampung Bebas Narkoba.
Salah satu bentuk keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah dengan pembangunan posko dengan pengawasan CCTV 24 jam serta program pembinaan masyarakat setempat
“Kami akan menjadikan daerah Kunti sebagai daerah kampung bebas narkoba dengan membangun posko dan CCTV serta melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat,” pungkasnya. (alf)