Bongkar Pengedar Sabu di Gempol, Polisi Sita Lebih dari 7 Gram
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan polisi.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan pada Rabu 1 Oktober 2025.
Seorang pengedar berinisial MY (31) warga Dusun Raos Baru Desa Carat Kecamatan Gempol berhasil diamankan.
BACA JUGA:Cegah Sejak Dini, Polres Pasuruan Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Mini Kidi--
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Pasuruan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mengamankan MY yang merupakan target operasi (TO).
BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-80 TNI, Polres Pasuruan Kunjungi Kodim 0819 Bawa Tumpeng Jumbo
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat peran MY sebagai pengedar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli pada Rabu 8 Oktober 2025.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain. Di antaranya satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pascaperusakan Makam di Winongan
Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui perannya sebagai pengedar. Di mana ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per gram sabu jika berhasil ia jual.
Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya (BA),” jelas Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Sumber:


