LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lamongan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam penyusunan dan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:PC PMII Lamongan Gelar Diskusi Publik untuk Jaga Kepercayaan Publik pada Pilkada Serentak
Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Lamongan pada Senin, 25 November 2024. Dalam audiensi tersebut hadir pengurus PMII, Asisten Bupati, Inspektorat, dan Bidang Anggaran Kabupaten Lamongan.
Menurut Ketua Umum PC PMII Lamongan, Maulana Rohis Putra, APBD Kabupaten Lamongan tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya terkait kewajiban pengalokasian 40 persen untuk pelayanan publik dan infrastruktur.
"Dalam APBD Lamongan, aturan ini tidak terpenuhi, sehingga kami mempertanyakan proses penyusunannya," ujar Maulana.
Ia juga mengkritik anggaran belanja birokrasi yang mencapai 50 persen dari total APBD. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Perjuangkan Problematika Agraria, PC PMII Unjuk Rasa ke Gedung DPRD dan Pemkab Lamongan
"Hal ini menunjukkan rendahnya pemahaman pejabat publik terhadap regulasi, yang berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak akuntabel," tambahnya.
Selain itu, PMII menyoroti belum disalurkannya dana dusun yang telah dijanjikan dan dianggarkan dalam APBD. Pemkab berdalih bahwa larangan penyaluran dana hibah selama Pilkada serentak 2024, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri pada September 2024, menjadi penyebabnya.
Namun, PMII mempertanyakan alasan tersebut, karena anggaran dana dusun sudah dihapus dari APBD pada Agustus 2024, sebelum surat dari Kemendagri diterbitkan.
"Hal ini semakin menambah kecurigaan kami terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemkab Lamongan," tegas Maulana.
PC PMII Lamongan menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkab Lamongan., seperti merevisi APBD Kabupaten Lamongan agar sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022. Segera merealisasikan dana dusun dan memberikan kepastian pelaksanaannya. Dan jika tuntutan tidak dipenuhi, PMII akan melakukan aksi demonstrasi berkelanjutan hingga masalah selesai.
BACA JUGA:Baru Dilantik, PMII Lamongan Tancap Gas
"Kami mendesak Pemkab Lamongan menunjukkan itikad baik dalam menangani permasalahan ini, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tutup Maulana. (pul)