Demi Upah Rp 1 Juta, Pria Wonorejo Jadi Kurir Ekstasi

Jumat 22-11-2024,18:21 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DJI (36), warga Wonorejo, Tegalsari, rupanya ketagihan menjadi kurir narkotika jenis ekstasi. Pasalnya dalam sekali mengantar paket haram tersebut, pengangguran itu menerima upah Rp1 juta.

BACA JUGA:Pengawas Biliar Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Namun demikian, nasibnya tak semulus yang diharapkan. Kali kedua, aksi DJI berhasil terendus kepolisian. Dia pun diringkus dengan barang bukti 46 butir ekstasi.

Penangkapan terhadap kurir ekstasi dalam kota itu terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Dia diamankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tanpa perlawanan di rumahnya.

"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 21 butir tablet warna putih dengan berat 6,121 gram dan 25 butir tablet warna biru logo Doraemon dengan berat 10,794 gram," terang Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Sembunyikan Ekstasi di Kardus Bekas Bubur Bayi

Suria memaparkan, ekstasi tersebut disembunyikan pelaku di dalam kotak handphone. Oleh pelaku, kotak tersebut diletakkan di atas meja lantai dua rumahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, 46 butir ekstasi tersebut didapatkan dari tangan KJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, oleh pelaku puluhan ekstasi tersebut hendak diranjau. Namun lebih dulu terendus polisi.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Edarkan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Singa

"Pekerjaannya menjadi kurir pengantar narkotika jenis ekstasi atas perintah KJ. Adapun pengirimannya dilakukan dengan cara diranjau. Jadi awalnya tersangka dihubungi oleh KJ dengan tujuan mengambil ranjauan atau kiriman narkotika jenis ekstasi di tempat yang telah ditentukan. Kemudian tersangka diminta untuk meranjau ulang sesuai pesanan," beber Suria.

Selain jadi kurir ekstasi, DJI yang merupakan tamatan SMK ini juga pernah diminta meranjau sabu di Alun-Alun Sidoarjo, sebelum akhirnya diciduk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi Jaringan Sumatra-Jawa

Di samping menerima imbalan Rp1 juta untuk sekali pengantaran, DJI juga diberikan ekstasi gratis oleh KJ. Kepada penyidik, DJI mengaku sudah 2 kali ini mengambil dan mengantarkan sabu. Sedang mengambil dan mengantar ekstasi baru sekali.

BACA JUGA:Kurir Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatra Jaringan Fredy Pratama

"Ada beberapa narkotika jenis ekstasi yang tidak dikirim, kemudian itu diberikan kepada tersangka sebagai upah karena telah membantu mengirimkan sabu dan ekstasi," tuntas Suria. (bin)

Kategori :