Perempuan Muda Pasuruan Edarkan Narkoba, Belasan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
Barang bukti sabu dan ekstasi diamankan polisi dari tersangka ND.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang perempuan muda berinisial ND (21), warga Desa Kebonrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, ditangkap di pinggir jalan Dusun Karangnongko Desa Cukurgondang Kecamatan Grati dengan barang bukti sabu lebih 11 gram dan lima butir ekstasi, Jumat 20 Februari 2026.
Aksi ND terendus petugas pada Jumat malam. Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.40 WIB.

Mini Kidi Wipes.--
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Cukurgondang.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka ND yang sedang berada di pinggir jalan," ujar Junaidi pada Selasa 24 Februari 2026.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Dini Hari, Sikat Balap Liar dan Kejahatan 3C
Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat 1,11 gram yang disembunyikan di dalam saku jaket hoodie cokelat yang dikenakan tersangka.
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarainya.
Di dalam bagasi motor tersebut, polisi menemukan tas jinjing hitam berisi satu klip besar sabu seberat 10,33 gram dan lima butir pil ekstasi seberat 2,06 gram.
BACA JUGA:Dimediasi Polres Pasuruan Kota, Nelayan Kalirejo dan Ngemplakrejo Sepakat Berdamai
Di samping itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Total sabu yang diamankan melebihi 11 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Junaidi.

Gempur Rokok Illegal--
Atas perbuatannya, ND terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, tersangka terancam pidana penjara berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kd/mh)
Sumber:




