Tingkatkan PAD Jombang, Bapenda Gelar Teknis Pelaporan dan FGD BPHTB

Jumat 22-11-2024,09:41 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menggelar teknis pelaporan dan focus grup discussion (FGD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Tentu hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Jombang.

Kegiatan  Bimtek  Pelaporan dan  FGD  BPHTB Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Yusro dihadiri oleh PPAT beserta staf. Terdapat dua narasumber atas kegiatan ini, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Jombang, Hartono, S. Sos., M. M. dan Kepala MKD IPPAT Jombang, Dr. Romlan Prasojo, S. H., M. Hum.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, berdasarkan  Pasal  16  Perda  No 13 Tahun 2023 tentang  Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah, PPAT berkewajiban melaporkan pembuatan akta atas Tanah dan atau bangunan kepada bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. "Bapenda memfasilitasi sistem New e-BPHTB sebagai sarana pelaporan BPHTB dan laporan penerbitan akta atas Tanah dan/atau Bangunan oleh PPAT," ujarnya.

BACA JUGA:Paripurna LPj Bupati, Dua Fraksi Soroti Pendapatan Daerah

Untuk itu lanjut Hartono, Bapenda menghimbau seluruh PPAT tertib dalam pelaporan penerbitan akta atas tanah dan atau bangunan. "Walaupun saat ini, sanksi administratif atas pelaporan akta belum diterapkan secara   penuh, namun   Bidang   Pemeriksaan   Bapenda   telah   melakukan pengawasan   pada   pelaporan   penerbitan   akta   penerbitan  tanah   dan atau bangunan oleh PPAT," ungkapnya.

Hartono menambahkan penutupan layanan  keberatan NJOP per 1 Desember 2024 untuk memudahkan proses simulasi penetapan PBB Tahun 2024. "Adapun layanan pelaporan BPHTB melalui New e-BPHTB dibuka sampai dengan 31 Desember 2024 pukul 12.00 WIB," pungkas Hartono. (war)

Kategori :