JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menggelar teknis pelaporan dan focus grup discussion (FGD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Tentu hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Jombang.
Kegiatan Bimtek Pelaporan dan FGD BPHTB Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Yusro dihadiri oleh PPAT beserta staf. Terdapat dua narasumber atas kegiatan ini, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Jombang, Hartono, S. Sos., M. M. dan Kepala MKD IPPAT Jombang, Dr. Romlan Prasojo, S. H., M. Hum.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, berdasarkan Pasal 16 Perda No 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PPAT berkewajiban melaporkan pembuatan akta atas Tanah dan atau bangunan kepada bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. "Bapenda memfasilitasi sistem New e-BPHTB sebagai sarana pelaporan BPHTB dan laporan penerbitan akta atas Tanah dan/atau Bangunan oleh PPAT," ujarnya.
BACA JUGA:Paripurna LPj Bupati, Dua Fraksi Soroti Pendapatan Daerah
Untuk itu lanjut Hartono, Bapenda menghimbau seluruh PPAT tertib dalam pelaporan penerbitan akta atas tanah dan atau bangunan. "Walaupun saat ini, sanksi administratif atas pelaporan akta belum diterapkan secara penuh, namun Bidang Pemeriksaan Bapenda telah melakukan pengawasan pada pelaporan penerbitan akta penerbitan tanah dan atau bangunan oleh PPAT," ungkapnya.
Hartono menambahkan penutupan layanan keberatan NJOP per 1 Desember 2024 untuk memudahkan proses simulasi penetapan PBB Tahun 2024. "Adapun layanan pelaporan BPHTB melalui New e-BPHTB dibuka sampai dengan 31 Desember 2024 pukul 12.00 WIB," pungkas Hartono. (war)