Nikah Sama WNA Berujung Derita? Begini Cara Hukum Indonesia Lindungi Korban KDRT dalam Perkawinan Campuran!

Kamis 21-11-2024,17:01 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

5. Tuntut Restitusi atau Ganti Rugi

Kamu berhak meminta pelaku mengganti kerugian akibat KDRT, termasuk biaya pengobatan, trauma psikologis, atau kerugian material lainnya.

BACA JUGA:Love and Responsibility: Tanggung Jawab Hukum Menafkahi Keluarga bagi Generasi Sandwich

Hak Korban yang Perlu Kamu Tahu

Sebagai korban KDRT, kamu punya hak yang dilindungi oleh hukum, seperti:

• Perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman pelaku.

• Bantuan hukum secara gratis.

• Rehabilitasi medis dan psikologis untuk mengatasi trauma.

• Hak atas pengasuhan anak (jika ada anak dalam pernikahan).

Tantangan yang Sering Dihadapi Korban

Dalam perkawinan campuran, korban sering kali menghadapi kendala seperti:

• Ketergantungan Ekonomi: Banyak korban tidak bekerja atau bergantung sepenuhnya pada pasangan, sehingga takut melaporkan KDRT.

• Hambatan Bahasa dan Budaya: Kesulitan berkomunikasi atau perbedaan budaya sering kali membuat korban merasa tidak didengar.

• Ancaman dari Pelaku: Termasuk ancaman kekerasan lanjutan atau ancaman deportasi bagi korban yang bergantung pada izin tinggal pasangan.

Kesimpulan: Jangan Diam, Cari Bantuan!

KDRT dalam perkawinan campuran adalah pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan cepat. Jangan pernah merasa sendiri, karena hukum Indonesia hadir untuk melindungi kamu. Cinta seharusnya menjadi sumber kebahagiaan dan rasa aman, bukan penderitaan dan ketakutan.

Kategori :