o Hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung beratnya kasus.
3. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
o Pasal 75: WNA yang melakukan tindakan merugikan, termasuk KDRT, bisa dideportasi atau dicabut izin tinggalnya.
Kalau Jadi Korban, Apa yang Harus Dilakukan?
Menghadapi situasi KDRT bukan hal mudah, apalagi dalam perkawinan campuran. Namun, kamu tidak sendiri! Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
1. Laporkan ke Polisi
Jika kamu menjadi korban KDRT, segera buat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi. Jangan lupa membawa bukti seperti:
o Foto luka atau cedera.
o Hasil visum dari rumah sakit.
o Kesaksian dari teman atau keluarga.
2. Cari Pendampingan Hukum
Jangan merasa sendirian TOP Legal siap membantu dan melakukan pendampingan hukum bagi korban KDRT Perkawinan Campuran.
3. Ajukan Gugatan Cerai
Kalau KDRT sudah tidak bisa ditolerir, kamu bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Untuk pasangan Muslim, pengadilan agama yang menangani. Sedangkan untuk non-Muslim, ajukan gugatan di pengadilan negeri.
4. Minta Deportasi Pelaku
Jika pelaku adalah WNA, kamu bisa melapor ke kantor imigrasi untuk meminta pelaku dideportasi. Ini diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian.