BACA JUGA:Artis Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi, Diduga KDRT
"Klien kami sudah memaafkan dalam persidangan. Dengan meninggalnya terdakwa, perkara sudah selesai. Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," ujarnya.
BACA JUGA:Penerapan UU PKDRT, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum R Ocky Selo, bahwa terdakwa Agus menendang Nurrachmasari saat keduanya berebut anak di rumah mereka di Jalan Juwono pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Agus dan Nurrachmasari sebelumnya dipertemukan keluarga besar mereka di rumah tersebut untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
BACA JUGA:Tuntut Ringan Terdakwa KDRT, Wakil Ketua Umum IWAPI Surabaya Lapor Aswas Kejati Jatim
Namun, ketika itu mereka tidak ada kata sepakat untuk damai. Keduanya sama-sama ingin bercerai. Agus menyatakan jika Nurrachmasari tetap ngotot bercerai, dia akan membawa anak mereka berinisial T yang masih berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju dan berusaha merebut anak itu sehingga Agus menendangnya. (rid)