Tabrak Nenek Pengendara Sepeda Listrik hingga Meninggal Dunia, Terdakwa Hanya Divonis 2 Bulan Penjara
Tabrak Nenek Pengendara Sepeda Listrik Hingga Tewas, Terdakwa Hanya Divonis 2 Bulan Penjara--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sedang bermurah hati. Adhitya Ariesta Fadillah, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas cuma dihukum 2 bulan penjara saja. Padahal ia menabrak seorang nenek pengendara sepeda listrik hingga meninggal dunia di Jalan Pandugo, Surabaya.
BACA JUGA:Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik

Mini Kidi Wipes.--
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ernawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Hakim Ernawati di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan,” putus majelis hakim dalam persidangan.
BACA JUGA:Vonis Ringan, Korban Penipuan Arie Kecewa Berat dengan Putusan Hakim

Gempur Rokok Ilegal.--
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang diwakili oleh Riny NT dan Endang Suprawati pengacara terdakwa sama-sama menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," kata Endang.
Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait putusan ringan hakim, Endang menyebut bahwa salah satunya adalah adanya perdamaian. "Ada perdamaian. Keluarga korban menerima," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Online, Bandar Sabu Surabaya Divonis Ringan
Perkara ini bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol L-5857-AAA melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Pandugo Surabaya dengan kecepatan sekitar 55–60 km/jam.
Di saat bersamaan, korban Siti Martaniani (alm) yang mengendarai sepeda listrik Solos warna pink berada di pinggir kiri jalan menghadap ke arah timur. Seorang petugas keamanan perumahan setempat, Muh. Muhajir, bahkan sempat memberikan isyarat kepada pengendara dari arah barat agar mengurangi kecepatan karena ada kendaraan yang hendak melintas.
Sumber:




