Ibu Ronald Tanur Dipindahkan dari Lapas Kelas I Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung

Kamis 14-11-2024,12:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

Pemindahan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB  dengan menggunakan maskapai citilink  flight no QG 177 melalui Bandara Juanda Surabaya.

Pemindahan tahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah dari Direktur Penyidikan An. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN- 13 /F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 12 November 2024.

Untuk pelaksanaan pemindahan tahanan terebut, Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : PRINT – 1668 /M.5/ Fd.1/11/2024 .

BACA JUGA:Diperiksa 5 Jam, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Suami dan Anak Penasehat Hukum Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim

"Dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diduga, suap tersebut diberikan agar anaknya, Ronald Tannur, dapat divonis bebas dalam kasus pembunuhan yang menimpanya.

Selain Meirizka, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim. Suap tersebut diberikan melalui pengacaranya, Lisa Rachmad.(*)

Kategori :