PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk melindungi para guru dengan memberikan pendampingan hukum.
BACA JUGA: Nyaru Jaksa, Guru Honorer Ditangkap Kejari Pasuruan
Langkah ini disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam sosialisasi yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024. Inisiatif ini bertujuan agar kasus serupa yang dialami guru Supriyani tidak terjadi di Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 162 Kasus Inkracht
"Kami ingin memastikan bahwa guru-guru di Pasuruan dapat bekerja dengan tenang dan tanpa rasa khawatir," ujar Teguh Ananto.
Ia menekankan pentingnya pemahaman guru mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bingkai hukum, sehingga mereka merasa lebih terlindungi.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Pemotongan BOP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman, kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi.
"Undang-undang ini memberikan jaminan keamanan bagi guru dalam menjalankan tugasnya," tambah Teguh.
BACA JUGA:Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP, Kejari Kota Pasuruan Diapresiasi
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, turut menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, profesi guru yang berperan besar dalam pendidikan generasi muda harus mendapatkan perlindungan maksimal.
"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka berhak mendapat perlindungan hukum, fisik, dan mental," ucap Nurkholis.
BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Gelar Pawai Bersama Tukang Becak
Lebih lanjut, Nurkholis menekankan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi untuk melindungi guru dari perilaku indisipliner siswa, termasuk memberi kewenangan kepada guru untuk menindak siswa yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Kasus TKD Bulusari, Massa Aliansi Gema Anak Bangsa Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Pasuruan