SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Faisal Kadafi dan Ganda Yuli Pratika, kurir narkotika jenis ganja yang diamankan di sebuah rumah Jalan Karangrejo Timur sudah menjalankan bisnisnya kurang lebih satu bulan. Tepat sejak awal Agustus 2024.
Setiap kali mengirim ganja atas perintah GUS alias Tembeng, kedua kurir mendapat upah sebesar Rp 100 ribu satu orang. Dari tiga kilogram sabu yang diterima, mereka mengemas dengan ukuran 1 hingga 2 ons.
"Dua tersangka mendapatkan upah atau bayaran Rp 100 ribu setiap kali pengiriman paket ganja dengan cara GUS mentransfer upah tersebut ke rekening milik tersangka Faisal," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja yang Dikendalikan Melalui Lapas Medaeng Mampu Kirim 3 Kilo Sepekan
Meski baru menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis ganja Agustus 2024 lalu, tersangka Faisal dan Ganda Yuli Pratika cukup piawai. Mereka bahkan mampu mengirimkan 1 kilogram daun haram itu, dalam waktu tiga hari.
Transaksi awal itu terjadi pada Selasa 27 Agustus 2024. Setelah menerima arahan dari GUS alias Tembeng dari balik Lapas Kelas 1A Medaeng, keduanya kemudian mulai memetakan calon pembeli.
"GUS alias Tembeng mengirimkan lokasi (shareloct) lokasi suruhannya meletakkan ganja. Yakni sekitar Makam Islam Panjang Jiwo. Kedua tersangka lalu mengambil ganja di sana," terang Hegy Renanta.
BACA JUGA:Kisah Sindikat Peredaran Ganja Karangrejo, Kenal Saat Jadi Suporter di Jawa Barat
Setelah mengambil satu kilogram ganja itu, mereka lantas membawa ke rumah untuk dikemas dengan ukuran berat 200 gram atau 2 Ons. "Sehari mereka mampu mengirim dua kali 2 ons itu. Habis semua dalam waktu tiga hari," ucap Hegy.
Setelah habis, kedua tersangka kembali menerima pasokan ganja dari anak buah GUS. Kali ini, paket ganja seberat dua kilogram diranjau di perkampungan sekitar Fly Over, Aloha, Kabupaten Sidoarjo
Seperti sebelumnya, keduanya membawa ganja itu ke rumah tersangka Kadafi di Jalan Karangrejo Timur 4 untuk dikemas dengan ukuran 100 gram hingga 200 gram. Ganja-ganja itu, habis dikirim ke pembeli hanya dalam kurun waktu satu pekan.
BACA JUGA:Ngeri! Polsek Wonokromo Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja
"Dua tersangka mendapatkan upah atau bayaran Rp 100 ribu setiap kali pengiriman paket ganja dengan cara GUS mentransfer upah tersebut ke rekening atas nama tersangka Faisal Kadafi," imbuh alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 2009 itu.
Tidak puas dengan transaksi itu, kedua tersangka kembali menerima pasokan dari GUS. Kali ini ganja dengan berat 3 kilogram diranjau oleh orang suruhan GUS di semak-semak kawasan perkebunan Gor Ken Arok Jalan Telogowaru, Kabupaten Malang
Usai dari lokasi ranjau, kedua tersangka membawa ganja itu ke rumah. Namun, belum sempat melakukan pengemasan, mereka keburu ditangkap. "Saat ini masih kami kembangkan ke jaringan samping dan atasnya," pungkas Hegy.(fdn)