Pengedar Ganja Tambak Mayor Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Brang bukti narkotika golongan I diamankan dari tersangka HLR--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polrestabes SURABAYA mengamankan seorang pria berinisial HLR, warga Tambak Mayor, terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersangka diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Kartini, Tegalsari, Surabaya.
BACA JUGA:Jual Ganja via ShopeePay, Perempuan Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Mini Kidi Wipes.--
"Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial HS," katanya, Senin 23 Februari 2026.
Hasil penyidikan terhadap HS, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada HLR.
BACA JUGA:Gencar Bangun SPPG, Polresta Sidoarjo Diganjar Presisi Award dari Lemkapi
"Dari tangan tersangka HLR, kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi," lanjutnya.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini masih dalam perburuan.
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas," tegasnya.

Gempur Rokok Illegal--
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.
Sumber:




