Bawaslu Kabupaten Malang Kembali Tertibkan APK Langgar Perda

Selasa 22-10-2024,11:12 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kali keduanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. APK yang ditertibkan saat pemasangannya, dianggap melanggaran PKPU atau Perda.

"Seperti dipasang pada tiang telepon, listrik, pohon, mushola/ masjid dan fasilitas pendidikan," terang, Muhammad Hazairin selaku Kordiv hukum Humas pencegahan partisipasi masyarakat, Bawaslu kabuoaten Malang, Selasa 22 Oktober 2024.

Hazairin menjelaskan, pada penwrtuban yang dilakukan kali ini menyasar pada APK, sedangkan penwrtiban yang peryama menyasar Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh Pemkab Malang yang ada foto Sanusi.

BACA JUGA:Bawaslu Serentak Turunkan APS yang Ada Foto Sanusi

Berdasarkan data yang ada dari hasil inventarisasi, sebelum diberikan perbaikan kepada masing-masing Paslon berjumlah 3.886 APK. Tetapi jumlah itu bisa bertambah atau bahkan berkurang, pasalnya sebelum dilakukan penertiban Bawaslu bersurat terlebih dahulu pada Paslon.

"Setelah menerima surat apakah Paslon menertibkan sendiri atau bahkan memasang lagi pada lokasi lain," kata, Hazairin.

Hazairin menambahkan,  pelanggaran paling banyak APK yang terpasang di tiang listrik, terus kemudian tiang telepon, pohon  yang paling banyak. Hal itu semuanya dipasang oleh masing-masing Paslon, karena APK yang di fasilitasi sampai hari ini belum datang. Hingga saat ini fokus pada alat peraga yang dipasang oleh masing-masing Paslon. 

BACA JUGA:Molornya Pengumuman Komisioner, Bawaslu Jatim Sebut karena Masalah Teknis

APK semuanya disimpan pada kecamatan dan akan bersurat kepada masing-masing Paslon. Mereka bisa mengambil kembali dikecamatan, ketika mereka mau memasang kembali. 

"Semuanya dalam posisi tidak rusak, semuanya dalam kondisi baik, kami ambil saja, kami rapikan, ketika diambil masih bisa dipasang kembali," imbuhnya.

Jika Paslon mau oasang kembali bisa memakai tiang sendiri, tidak mengganggu tiang-tiang yang bisa membahayakan. Seperti dipasang pada tiang listrik itu berbahaya, harapannya Paslon untuk paham dengan kondisi itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Malang Lantik 99 Panwascam

Kemungkinan Pilkada bisa terlihat meriah, sehingga banyak foto atau benner Paslon dipasang. Namun mereka juga harus memperhatikan keselamatan dan aturan yang telah ditentukan. (kid)

Kategori :