Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Minggu 20-10-2024,19:26 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

Kasus overclaim di industri kosmetik Indonesia sudah beberapa kali terjadi. Pada tahun 2023, sebuah produk pemutih kulit yang dipasarkan dengan klaim "hasil dalam tiga hari" menyebabkan iritasi parah pada beberapa penggunanya.

Setelah diperiksa oleh BPOM, produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dan akhirnya izin edarnya dicabut serta produk ditarik dari pasar.

BPOM memiliki peran penting dalam mengawasi produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Jika ditemukan produk yang terbukti melakukan overclaim atau mengandung bahan berbahaya, BPOM memiliki kewenangan untuk menarik produk dari peredaran dan mencabut izin edar.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, konsumen yang mengalami kerugian akibat produk berbahaya berhak mendapatkan ganti rugi.

BACA JUGA:Marriage Is Scary: Menghadapi Ketakutan dengan Memahami Perlindungan Hukum dalam Perkawinan

Sanksi Berat Mengintai: Pelaku Overclaim Bisa Dipenjara dan Denda Miliaran!

Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim, sanksi yang diberikan oleh hukum sangat serius.

Berdasarkan Pasal 61 dan 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar aturan ini dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau dikenai denda maksimal Rp 2 miliar.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berani menyesatkan konsumen dengan klaim palsu.

Selain sanksi pidana, BPOM memiliki kewenangan untuk mencabut izin edar produk yang terbukti melakukan overclaim. Jika produk tersebut sudah beredar luas di pasaran, BPOM dapat:

BACA JUGA:I Love the Way You Lie: Analisis Hukum di Balik Kebohongan dan Manipulasi dalam Toxic Relationship

1. Memberikan peringatan kepada pelaku usaha.

2. Memanggil pihak pelaku usaha untuk klarifikasi.

3. Mencabut izin edar produk.

4. Menarik produk dari pasar.

Kategori :