Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Minggu 20-10-2024,19:26 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

BACA JUGA:VAR: Transformasi Teknologi dan Tantangan Keadilan Sepak Bola Indonesia

Instant Beauty: Keinginan Konsumen untuk Hasil Cepat

Instant Beauty adalah tren di mana konsumen mencari produk yang dapat memberikan hasil cepat. Produk seperti serum yang menjanjikan kulit bercahaya dalam satu malam atau krim pemutih yang diklaim dapat mencerahkan kulit dalam tiga hari adalah contoh dari janji Instant Beauty.

Permintaan akan hasil instan ini didorong oleh ekspektasi tinggi konsumen terhadap penampilan, terutama di era media sosial di mana standar kecantikan semakin meningkat.

Konsumen sering kali terjebak oleh janji-janji ini, menginginkan solusi cepat untuk masalah kulit mereka.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah hasil instan ini benar-benar aman? Tidak jarang, produk dengan janji seperti itu mengandung bahan kimia keras yang dapat merusak kulit dalam jangka panjang, meskipun efek jangka pendeknya tampak menarik.

BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital

Bahaya Bagi Konsumen: Hasil yang Tidak Sesuai dan Risiko Kesehatan

Produk yang menjanjikan hasil instan sering kali menggunakan bahan-bahan keras yang berisiko.

Contoh paling umum adalah produk pemutih yang menggunakan merkuri—bahan berbahaya yang bisa memberikan efek cepat dalam mencerahkan kulit, tetapi memiliki dampak jangka panjang yang merusak.

Efeknya tidak hanya iritasi kulit, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan permanen atau penyakit serius.

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk yang mereka gunakan. Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap tentang produk.

Jika informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan, konsumen berhak melaporkan pelanggaran tersebut ke BPOM atau menuntut pelaku usaha secara hukum.

Dalam kasus kerugian fisik yang disebabkan oleh produk berbahaya, konsumen juga berhak meminta ganti rugi melalui jalur hukum sesuai dengan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Contoh Kasus Overclaim: Produk Kosmetik yang Mengklaim Hebat, tapi Bikin Malapetaka

Kategori :