Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Minggu 20-10-2024,19:26 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

4. Pengawasan Internal yang Ketat: Lakukan evaluasi klaim produk sebelum diluncurkan ke pasar.

Dengan mengikuti aturan yang ada, pelaku usaha dapat menghindari risiko hukum dan membangun bisnis yang berkelanjutan.

Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada konsumen. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu sanksi pidana dan administratif.

Langkah Cerdas Konsumen: Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Tertipu Produk Overclaim?

Konsumen memiliki hak penuh untuk melindungi diri dari produk yang menyesatkan. Jika merasa tertipu oleh produk kosmetik yang melakukan overclaim, konsumen dapat melaporkan produk tersebut kepada BPOM untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Jika produk terbukti melakukan overclaim, konsumen berhak mengajukan gugatan melalui BPSK atau Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, baik dalam bentuk:

1. Pengembalian uang.

2. Penggantian barang atau produk.

3. Kompensasi biaya perawatan kesehatan jika terjadi efek samping atau kerugian fisik.

Selain itu, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan klaim. Jika produk yang diterima tidak sesuai klaim atau membahayakan kesehatan, konsumen dapat mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan: Menghindari Jerat Hukum dan Membangun Bisnis yang Berkelanjutan

Bagi Pelaku Bisnis: Overclaim mungkin terlihat seperti jalan pintas yang menggiurkan untuk meningkatkan penjualan, tetapi risiko hukumnya sangat besar.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim berisiko terkena sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, serta menghadapi penarikan produk dari pasaran oleh BPOM.

Reputasi bisnis yang hancur karena kehilangan kepercayaan konsumen sulit untuk dipulihkan.

Untuk menjaga kelangsungan bisnis, pelaku usaha harus memprioritaskan transparansi dan kejujuran dalam pemasaran produk mereka.

Dengan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan regulasi BPOM, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen dan menjaga hubungan jangka panjang yang sehat dan menguntungkan.

Kategori :